News

Leopard, Pengebom Mal Alam Sutera Jalani Sidang Hari Ini

[ad_1]

TANGERANG – Leopard Wisnu Komala, pengebom Mal Alam Sutera akan menjalani sidang pada hari ini, Rabu (27/4/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

“Kedatangan terdakwa akan dikawal Jadwal oleh Densus 88,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa.

Ia menjelaskan bahwa berkas kasus Leopard sudah dinyatakan telah lengkap dan siap disidangkan.

Sebagaimana diketahui, Leopard ditangkap pada Oktober 2015, setelah melakukan pengeboman di Mal Alam Sutera. Ia diketahui sudah empat kali menaruh bom di sejumlah sudut Mal Alam Sutera. Namun, dari empat bom tersebut, baru dua bom yang meledak, yakni pada awal Juli dan akhir Oktober 2015.

(Baca juga: Leopard Bom Alam Sutera Dipicu Desakan Istri Belikan Mobil)

Kepada polisi, warga yang berdomisili di Serang, Banten itu mengaku sengaja meneror Mal Alam Sutera karena didesak masalah ekonomi.

Leopard sempat memeras manajemen mal dengan meminta 100 bitcoin atau setara dengan Rp300 juta. Namun, pihak mal hanya memberikan 0,25 bitcoin atau senilai Rp700.000.

[ad_2]

To Top