News

LBH Kecam Camat Bumiwaras Ancam Warga

[ad_1]

BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap warga yang dilakukan oleh Camat Bumiwaras, Kota Bandarlampung terkait persoalan penutupan akses jalan umum setempat dan menilai sebagai tindakan melanggar hukum yang dapat dipidana.

Menurut Muhammad Ilyas, Kepala Divisi Hak Sipil LBH dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis (7/4/2016), pada pertemuan dengar pendapat yang diselenggarakan Komisi III DPRD Bandarlampung untuk membahas permasalahan pemagaran akses jalan antara warga RT05 Sukaraja Kecamatan Bumiwaras, muncul pernyataan yang secara jelas mengintimidasi warga dan perwakilan warga dalam forum itu yang diduga dilakukan oleh Camat Bumiwaras.

Pertemuan dengar pendapat tersebut dihadiri oleh para pihak, antara lain Camat Bumiwaras dan unsur kelurahan, Polsek Telukbetung Selatan, unsur TNI setempat, BPN Bandarlampung, dan pihak pemilik tanah yang diwakili Deny.

Pertemuan yang berlangsung di DPRD Bandarlampung tersebut untuk mengupayakan adanya penyelesaian permasalahan penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga oleh pemilik tanah.

“Tetapi, kami LBH Bandarlampung menyayangkan dan juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik dalam hal ini Camat Bumiwaras terkait perkataan-perkataannya yang secara jelas mengintimidasi warga dan perwakilan warga dalam forum terhormat tersebut,” ujar Ilyas.

Dia menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sikap arogan yang dilakukan oleh Camat Bumiwaras itu bukan kali ini saja terjadi, mengingat ada beberapa peristiwa lain dinilai telah memicu keresahan masyarakat setempat.

“Sikap camat tersebut merupakan cerminan pejabat publik yang tidak prorakyat,” katanya lagi.

LBH Bandarlampung membeberkan ulah oknum camat itu yang mengusir atau tidak menerima warga saat bermusyawarah di kantor Kecamatan Bumiwaras beberapa waktu lalu, dan peristiwa tersebut disaksikan oleh seluruh warga yang datang berbondong-bondong ke kantor kecamatan pada saat itu.

Begitu pula pada saat pertemuan hearing bersama para pihak yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Bandarlampung, camat itu sangat jelas telah mengeluarkan kata-kata intimidasi kepada masyarakat dan Ketua RT05 Sukaraja untuk dipidana terkait perjuangan warga RT05 dalam menuntut hak atas lingkungan berupa akses jalan yang merupakan akses sosial untuk mereka.

Menurut Ilyas, LBH Bandarlampung selaku lembaga bantuan hukum menyayangkan, mengecam dan mengutuk keras perlakuan seorang pejabat publik yang dengan leluasa melontarkan kata-kata yang bermakna menakut-nakuti, mengintimidasi dan cenderung tidak berpihak pada masyarakat.

“Kami memandang seharusnya perbuatan tersebut tidak perlu terjadi dan mendapatkan sanksi yang tegas,” katanya pula.

Karena itu, YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam tindakan arogansi dan intimidasi dengan menakut-nakuti warga dan Ketua RT05 Kelurahan Sukaraja tersebut.

“Tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengancaman yang diatur dalam pasal 335 KUHP,” kata dia.

Pihaknya meminta kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN untuk memberikan sanksi yang tegas kepada camat itu atas tindakan arogansi, intimidasi, dan pengancaman untuk menakut-nakuti warga dan Ketua RT05 tersebut.

Namun hingga berita ini dibuat, belum diperoleh konfirmasi dari camat dimaksud maupun pihak Pemkot Bandarlampung berkaitan pernyataan LBH Bandarlampung dalam permasalahan itu, maupun upaya penyelesaian tuntutan warga agar akses jalan yang ditutup dapat dibuka kembali.

[ad_2]

To Top