News

Lahan Sumber Waras Pernah Dibeli Oleh Ciputra

[ad_1]

JAKARTA – Polemik pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus bergulir. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam pembelian lahan seluas 36.441 meter persegi yang dibeli Pemprov DKI senilai Rp755.689.550.000. Hasil audit BPK menyebutkan terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp191 miilar.

Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjaenegara menceritakan sebelum dibeli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lahan yang terletak di sayap kiri rumah sakit itu pernah dijual kepada PT Ciputra Karya Utama (CKU) pada tahun 2013, tepatnya pada 14 November 2013.

Saat itu PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp12.195.000. Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp 15.500.000 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar. Rencananya, Ciputra akan membangun apartemen di atas lahan itu.

(Baca juga: Kasus Sumber Waras, Fadli Zon: Ahok Melakukan Abuse of Power)

Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp50 miliar sebagai down payment (DP). Namun hingga batas waktu yang disekapati yakni 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun apartemen di lahan itu.

“Di klausal ini disebutkan apabila dia tidak mengubah peruntukannya dari rumah sakit menjadi rumah susun atau apartemen maka jual beli ini menjadi batal,” jelas Abraham di kantornya, Senin 18 April 2016.

Selain karena telah habis waktu yang disepakati, Ciputra ternyata juga tersangkut izin untuk mendirikan apartemen di lahan rumah sakit itu. Izin itu sulit didapatkan Pemprov DKI Jakarta saat itu. Sampai pada akhirnya, Mei 2014 Abraham mendapatkan kabar rencana Ahok untuk membeli sebagian lahan Sumber Waras.

“Bingung dong kita, langsung kita ke Balai Kota. Di situ Ahok jelaskan bahwa permintaan Ciputra itu enggak mungkin disetujui, karena mau dijadikan apartemen, kenapa? karena saat ini DKI kekuarangan rumah sakit, enggak mungkin diubah. Sampai kita mati berdua disini, enggak akan bisa diubah,” ujar Abraham menirukan percakapan Ahok saat itu.

Akhirnya, pihak Sumber Waras dengan Ciputra juga menyepakati pembatalan jual beli lahan itu karena tak kunjung dibangun apartemen.

“Pada 9 Desember 2014, secara resmi terjadi pembatalan kontrak antara RS Sumber Waras dengan Ciputra. Kontrak itu batal karena Ciputra tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pada tanggal tersebut juga dikembalikan DP sebesar Rp50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Ciputra,” beber Abraham.

[ad_2]

To Top