Label SNI Tidak Menjamin Hapus Oli Palsu di Pasaran
liputan7up – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, mengharuskan semua pelumas yang di pasarkan memakai Standar Nasional Indonesia atau SNI. Keharusan ini mulai laku pada September 2019, serta ditata dalam ketentuan Menteri Perindustrian Nomer 25 tahun 2018.
Peraturan itu dibikin, untuk menolong penduduk supaya tidak terjerat waktu beli produk pelumas untuk kendaraannya. Karena, jumlahnya jenis serta produk pelumas yang di jual di Indonesia, membuat sela buat pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Direktur Industri Kimia Hilir serta Farmasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, serta Tekstil Kemenperin, Taufiek Bawazier menjelaskan, walau telah distandarisasi dengan kualitas SNI, bukan bermakna pelumas palsu tidak tersebar di market.
“Kembali lagi pada pengawasan dan lain-lain. Jika kami, cuma policy saja. Kami lihat, jika ini buat negara jadi satu keperluan untuk bangun, membuat perlindungan penduduk serta tingkatkan daya saing,” katanya di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Menurut Taufiek, Kemenperin cuma bekerja menjadi regulator. Sesaat, pengawasan mesti dikerjakan bersama dengan oleh pihak berkaitan, termasuk juga aparat keamanan.
“Kami regulator, mustahil merangkap menjadi pengawas pula di lapangan. Ada pembagian pekerjaan dengan aparat keamanan. Sampai kini dibuat dengan sistem serta mempunyai tujuan yang sama, tentu pemalsuan ini akan turun,” katanya.