News

Kurir 300 Gram Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

[ad_1]

MEDAN – Dua orang terdakwa kurir narkoba dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. ‎Mereka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Keduanya adalah Maskur, warga Desa Mamplam, Nibong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Zulmi Azhari warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

‎Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4/2016), Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rama Junmuliaman Purba mengatakan, kedua kurir narkoba itu‎ telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Maskur dan Zulmi Azhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan, ” papar Rama dalam putusannya.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Maskur dan Zulmi Azhari pun langsung menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia,”ujar Maskur dan Zulmi kompak.

‎Maskur dan Zulmi tertangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan seorang polisi yang tengah menyamar, di Jalan Medan-Binjai KM 15, Deliserdang, November 2015 lalu. Mereka langsung diringkus dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

‎Keduanya mendapatkan barang haram itu dari rekan mereka bernama Hendra yang kini buron. Hendra menitipkan barang haram itu kepada Zulmi untuk diserahkan kepada Maskur, yang kemudian bertugas mentransaksikan barang haram itu. Maskur sendiri nekad menjual narkoba karena terdesak kebutuhan biaya persalinan sang istri yang sedang hamil tua.

[ad_2]

To Top