News

Kubu Romi Tolak Dianggap Gelar Muktamar Tak Sah

[ad_1]

JAKARTA – Kubu Djan Faridz tidak mengakui adanya Muktamar VIII yang sudah menetapkan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, masalah legalitas bukan hanya ditentukan dari segi hukum melainkan dari legalitas sosial dan politiknya.

Apalagi dalam hajat tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Hal itu sudah menunjukan jika PPP yang diakui pemerintah adalah PPP kubu Romi.

“Djan Faridz kan berpikirnya karena pada putusan pengadilan. Proses hukum biarin saja karena kan enggak diakui legalitasnya,” ujar Arsul di Muktamar VIII PPP, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Minggu (10/3/2016).

Anggota Komisi III DPR tersebut menambahkan, di dalam putusan pengadilan tidak ada perintah jika PPP dilarang menyelenggarakan Muktamar. “Enggak ada perintah pengadilan melarang (Muktamar),” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku, dipilihnya Romi sebagai Ketua Umum PPP adalah tidak sah. Lantaran belum ada putusan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Karenanya, sangat ilegal jika mengadakan Muktamar.

Anggota Komisi I DPR tersebut menambahkan, perhelatan yang diselenggarakan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta ungkap dia bukanlah ajang Muktamar, malainkan sebagai silahturahmi para kader PPP. (day)

[ad_2]

To Top