News

Kuasa Hukum: Fahri Hamzah Gugat PKS karena Cinta

[ad_1]

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah resmi menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah dipecat. Melalui kuasa hukumnya, Fahri menggugat Presiden PKS Shohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latif menyebut pendaftaran gugatan perdata itu dilakukan karena Fahri dinilai tak melakukan kesalahan yang ditududuhkan elit PKS.

“Tentu saja pak Fahri merasa sangat yakin bahwa apa yang dituduhkan ke Pak Fahri tidak benar adanya,” ujar Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Mujahid menambahkan gugatan itu juga sebagai bentuk rasa kecintaan Fahri terhadap partai yang berideologi Islam itu. Fahri, menurut Mujahid merupakan kader sekaligus pendiri PKS yang telah berjuang selama 20 tahun untuk membesarkan PKS.

“Cara Pak Fahri mengajukan gugatan ini sebagai bentuk kecintaannya kepada partai yang ia deklarasikan. Dan jangan lupa, ia sudah menjadi anggota partai sudah 20 tahun. Salah satu pendiri, salah satu deklarator,” tegas Mujahid.

Sebelumnya, gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan nomor Registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Mujahid menjelaskan, langkah untuk melakukan sengketa politik tersebut diambil karena adanya pemecatan pada kliennya selain dugaan perbuatan melawan hukum yang hari ini digugat oleh tim pengacara Fahri Hamzah yang menamakan diri tim PKS (Pembela Keadilan Soliditas).

[ad_2]

To Top