News

Kronologi Penangkapan Politikus Gerindra dan Bos Podomoro

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN) usai menerima uang diduga suap dari Trinanda Prihantoro (TPT), selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 19.30 WIB.

“Kronologinya seperti ini, pada hari Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 19.30 WIB. KPK melakukan OTT terhadap dua orang yaitu MSN Anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER (Geri) swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT swasta karyawan PT APL,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Setelah mengamankan Sanusi dan Geri, tim penyidik KPK langsung bergerak menangkap Trinanda selaku pemberi uang diduga suap di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian selaku Sekretaris Direktur PT APL di rumahnya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Menurut Agus, pada operasi tangkap tangan transaksi dugaan suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar.

“Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN setelah sebelumnya diberikan RP1 miliar pada 28 Maret 2016,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap ini, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top