Kronologi Mahasiswi Kupang Tega Membunuh Bayinya Usai Melahirkan

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi merekonstruksi adegan masalah pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh seorang mahasiswi satu kampus swasta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (3/12).

NPI, mahasiswi semester tiga itu sudah diputuskan menjadi terduga oleh penyidik Kepolisian Resor Kupang Kota. NPI nekat membunuh bayi yang baru dilahirkan, hasil jalinan gelap bersama dengan pacarnya.

Saat dibawa ke indekos di Kelurahan Kayu Putih menjadi tempat peristiwa masalah (TKP), terduga NPI cuma menunduk dan menangis, sekalian jalan tertatih tatih, selesai dirawat karena melahirkan tiada pertolongan medis, Rabu (7/11) lalu.
Waktu lakukan rekonstruksi, terduga memperagakan sekurang-kurangnya 21 adegan di indekos di Kelurahan Kayu Putih.

Rekonstruksi diawali dari pelaku minta pertolongan tetangga indekos, karena merasa ingin melahirkan, lalu ambil pisau dapur untuk menikam bayinya sendiri di dada sisi kiri sampai meninggal.

Selesai membunuh bayinya, terduga lalu membungkus jabang bayi yang telah wafat menggunakan kantong kresek, terduga minta pertolongan tantenya, untuk temani ke RSUD SK Lerik Kupang untuk melakukan perawatan.

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana pada wartawan menuturkan, saat lakukan olah TKP pada 7 November 2018 lalu, pihaknya mengambil alih beberapa tanda bukti, untuk kebutuhan penyidikan dan penyelidikan.

“Jadi awalannya pada 7 November tempo hari, kami bisa laporan jika ada peristiwa kekerasan pada anak dalam tempat ini. Lalu tim kami hadir ke sini lakukan olah TKP, memang ada banyak tanda bukti yang sudah sempat kami amankan, untuk kita kerjakan penyitaan untuk kebutuhan penyidikan dan penyelidikan,” tuturnya.

Ipda I Wayan Pasek Sujana memberikan, sesudah dikerjakan peningkatan, pelaku NPI dinaikkan statusnya menjadi terduga oleh penyidik.

“Lalu bertolak dari itu kami kerjakan interogasi penambahan pada NPI, setelah kerjakan olah TKP, dan hasil peningkatan kami tentukan NPI menjadi terduga,” katanya.

Hasil interogasi, terduga mengakui tega lakukan perihal keji itu karena takut didapati oleh ke-2 orangtua dan keluarga besarnya. Bahkan juga saat melahirkan, terduga tidak ditemani oleh pacarnya karena sedang ada di kampung halaman mereka, di Kabupaten Lembata.

Atas tindakan sadisnya, terduga NPI dijaring masalah berlapis, yaitu masalah 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35, Tahun 2014 atas pergantian UU RI No 23 Tahun 2002, mengenai perlindungan anak dan atau masalah 341 KUHP, dengan hukuman optimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version