Kronologi KPK Tangkap Bupati Cianjur

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjadi terduga pendapat korupsi Dana Alokasi Spesial (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan disangka memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 % dari keseluruhan Rp46,8 miliar.

Penentuan terduga Irvan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dikerjakan tim penindakan KPK, Rabu 12 Desember 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya lakukan penyidikan masalah ini semenjak Agustus 2018. Sesudah temukan beberapa panduan dan bukti awal, baru KPK lakukan OTT dengan tangkap tujuh orang.

Menurut Basaria, pihaknya mengidentifikasi perpindahan uang yang dikemas dalam kardus dari dari mobil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil punya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, sekitar pukul 05.00 WIB.

“KPK sudah tahu jika kardus cokelat di mobil berisi uang yang datang dari kepala sekolah SMP di Cianjur,” tutur Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

Lalu, katanya, tim KPK mengamankan dua orang yaitu Cecep Sobandi dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Basaria meneruskan sesudah itu tim KPK tangkap Rosidin di tempat tinggalnya, sekitar pukul 05.17 WIB.

Setelah itu, tim KPK menciduk Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS, Taufik Setiawan dari tempat tinggalnya semasing. Seputar pukul 06.30 WIB, tim tangkap Irvan di dalam rumah dinasnya.

“Lalu tim mengamankan B (Budiman), Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Budiman dalam suatu hotel, di Cipanas, pada pukul 12.05 WIB,” jelas Basaria.

Akan tetapi, dalam operasi senyap ini tim KPK tidak turut menciduk kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady. KPK juga minta Cepy Sethiady selekasnya menyerahkan diri.

“Pada TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk hadir ke KPK dan menyerahkan diri selekasnya mungkin begitu mendapatkan info ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” pungkas Basaria.

Selai Irvan, KPK ikut mengambil keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady menjadi terduga dalam masalah ini.

KPK menyangka Irvan bersama dengan beberapa pihak disangka memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 % dari keseluruhan Rp 46,8 miliar. Disangka, Irvan minta jatah 7 % atau Rp 3,2 miliar dari keseluruhan biaya Rp 46,8 miliar.

Exit mobile version