News

KPK Usut Kedekatan Kajati DKI dengan Tersangka Suap PT Brantas

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu dalam kasus suap PT Brantas Abipraya terkait penanganan kasus di Kejati DKI.

Pejabat Korps Adhyaksa itu pun telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Mereka berdua ditelisik soal hubungannya dengan salah satu tersangka, yakni Marudut Pakpahan, salah seorang wiraswasta.

(Baca Juga: KPK Endus Uang Suap PT Brantas Mengalir ke Jaksa)

“Penyidik juga lakukan konfirmasi keterkaitan keduanya dengan MRD (Marudut) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan mereka yang kedua kalinya ini, untuk melengkapi keterangannya dalam dugaan suap PT Brantas yang disinyalir bagian dari upaya penghentian pengusutan kasus korupsi perusahaan plat merah tersebut.

“Untuk melengkapi keterangan dari keduanya terkait dugaan suap PT BA dan pengusutan perkara tersebut di Kekati DKI,” tukas dia.

Pemeriksa kedua pejabat Korps Adhyaksa itu merupakan yang kedua kalinya sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu. Mereka berdua juga sudah diperiksa Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.

(Baca Juga: KPK Masih Telisik Jaksa Penerima Suap dari PT Brantas)

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top