News

KPK Tetapkan Bupati Subang Tersangka TPPU

[ad_1]

liputan7upcash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ojang Sohandi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Ini adalah pengembangan kasus penyidikan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Untuk itu, Priharsa mengatakan pihaknya hingga kini terus mencari aset-aset Ojang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Tetap ya. Termasuk terakhir itu (penyitaan) Mazda itu,” kata Priharsa.

Sejak kasus tersebut bergulir, Ojang memang ddiduga kuat melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

KPK pun telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail.

[ad_2]

To Top