News

KPK Terima Pengembalian Uang Dari Anggota DPRD Sumut 8 Miliar

KPK Terima Pengembalian Uang Dari Anggota DPRD Sumut 8 Miliar

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima keseluruhan pengembalian uang Rp 8 miliar mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Uang tersebut merupakan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Sampai hari ini ada keseluruhan Rp 8 miliar uang yang di terima. Uang sudah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK,” tutur Kabag Kabar berita dan Publikasi Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).

Sesaat itu, penyidik KPK mengecek 3 terduga dalam masalah ini. Mereka adalah Washington Pane, Taufan Agung Ginting, dan John Hugo Silalahi.

“Penyidik mengonfirmasi pada tiga terduga itu mengenai tanda bukti yang berkaitan dengan penerimaan uang oleh terduga,” kata Yuyuk.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan 38 anggota DPRD Sumatera Utara menjadi terduga. Mereka disangka terima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang semasing sebesar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Uang yang di terima 38 terduga dari Gatot itu berkaitan dengan kesepakatan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun biaya 2012 s/d 2014 dan kesepakatan pergantian APBD Propinsi Sumatera Utara tahun biaya 2013 dan 2014.

Lalu pengesahan APBD Propinsi Sumatera Utara tahun biaya 2014 dan 2015 serta penolakan pemakaian hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK telah meredam beberapa anggota DPRD Sumut selesai dicheck menjadi terduga. Beberapa dari mereka juga kembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

To Top