News

KPK Sudah Miliki Bukti Kuat Untuk Jerat Novanto di Korupsi e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuktikan perkara dugaan korupsi e-KTP tidak hanya berhenti dengan menetapkan Irman dan Sugiharto.

Akhir minggu ini, KPK menetapkan tersangka lain yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di kasus mega korupsi tersebut.

Bahkan usai menjadikan Andi Narogong sebagai tersangka, KPK memastikan bakal ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka.

Penetapan tersangka itu mengarah kepada pihak yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun, diantaranya Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Atas hal itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat ini pihaknya tengah memantapkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP.

Bukti tersebut dimantapkan melalui penyidikan baru, Andi Narogong yang baru saja dijadikan tersangka.

“Kami baru saja menetapkan AA sebagai tersangka. Kemungkinan tersangka baru lihat bukti yang dimiliki. Kami akan gali lebih jauh karena peran AA cukup luas, dari bahas anggaran sampai pengadaan,” kata Febri.

Kemungkinan besar, tersangka selanjutnya yang dibidik yakni dari kalangan DPR karena bukan hanya Andi yang ikut berperan dalam anggaran dan pengadaan e-KTP melainkan pihak DPR sampai kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

‎Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan dua terkdakwa Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut bersama-sama melakukan korupsi saat menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

Dimana Novanto mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk mendukung proyek itu, dengan menyetujui anggaran tersebut.

Dalam dakwaan juga dijabarkan ‎juga kedua terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto.

Di pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Akibatnya korupsi berjamaah ini, keuangan negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun

To Top