News

KPK Sita 16 Kendaraan Mobil dan Motor Mewah Milik Bupati nonaktif Hulu

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Sebanyak 16 kendaraan mewah jenis mobil dan motor milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB.

Kendaraan milik Latif tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

Kendaraan yang diduga hasil pencucian uang itu terdiri dari 8 unit mobil yakni satu unit BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire, Lexus Type 570, Jeep Rubicon model COD, Jeep Rubicon Brute, Cadillac Escalade, dan dua unit Hummer.
Sementara itu 8 motor terdiri dari satu unit BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 X, dan empat unit Harley-Davidson.

“Selanjutnya 8 mobil dan motor langsung dibawa ke Rupbasan Jakarta Barat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/3).

Febri mengatakan 16 kendaraan mewah itu dibawa ke Jakarta lantaran membutuhkan perawatan intensif agar nilainya tak menyusut. Pertimbangan lainnya adalah untuk pembuktian perkara Latif dan memudahkan bila akan dilakukan lelang.

“Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien,” tuturnya.

Febri menerangkan 8 unit mobil dan motor itu dibawa menggunakan Kapal Serasi 3, dengan biaya pengiriman sekitar Rp24 juta. Sementara itu, 15 mobil lainnya yang turut disita tak dibawa ke Jakarta dan dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mobil-mobil itu di antaranya, tiga unit Toyota Hiace, dua Toyota Fortuner, delapan unit Daihatsu Grand Max, dan dua unit Toyota Calya.

KPK telah menetapkan Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp23 miliar.

Uang yang dikumpulkan Latif itu kemudian dibelanjakan untuk membeli mobil, motor, dan sejumlah aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga maupun orang lain.

Latif juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.

Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.

To Top