Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Dikonfirmasi soal hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi santai bantahan dari ketua DPR tersebut.
“Silahkan ya, semua tersangka kan punya hak membantah. Bantahan itu biasa,” terang Febri, Rabu (18/7/2017).
Febri menjelaskan KPK tentunya memiliki bukti kuat sehingga menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Bahkan menurut Febri, KPK punya lebih dari dua alat bukti soal dugaan keterlibatan politisi Golkar tersebut.
“UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti, KPK miliki itu, bukti kuat. Kalau dicermati fakta persidangan yang muncul kami sudah sampaikan lebih dari 6000 barang bukti, lebih dari 1000 saksi dan lima orang saksi ahli. Semua syarat penetapan tersangka sesuai KUHP sudah kami penuhi,” tambah Febri.
Diketahui Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.
Bahkan Setya Novanto juga mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP. Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.
Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.