KPK Petakan Aset Setya Novanto Terkait Uang Pengganti

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah memetakan aset-aset yang dipunyai mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pemetaan asset ini untuk kebutuhan pembayaran uang alternatif sebesar USD 7,3 juta yang mesti dilunasi Novanto berkaitan masalah korupsi e-KTP.

 

“KPK saat ini sedan g lihat aset-aset atau dan a yang dipunyai oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kebutuhan pembayaran uang alternatif,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9).

Pembayaran uang alternatif itu ditata dalam Undan g-undan g Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah jadi Undan g-undan g Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidan a Korupsi.

Uang alternatif harus dibayarkan sesudah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum masih. Jika tidak dibayar, karena itu bisa dikerjakan penyitaan asset dan dilelang untuk negara.

Febri mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah melunasi denda Rp 500 juta karena dapat dibuktikan lakukan korupsi project e-KTP. Setnov juga sudah kembalikan beberapa uang pada negara melalu i KPK, sebelum proses perlakuan perkaranya tuntas.

“Berkaitan dengan uang alternatif yang mesti dibayar oleh terpidan a masalah korupsi Setya Novanto tempo hari telah ada seringkali pembayaran yang pertama penitipan uang sebelum perlakuan masalah tuntas. Yang ke-2 pembayaran angsuran, tetapi denda telah tuntas,” jelas Febri.

Didapati, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga harus kembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari keseluruhan USD 7,3 juta itu Setnov sudah lebih dulu kembalikan Rp 5 miliar pada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan , bila belumlah dibayar sesudah vonis berkekuatan hukum masih, karena itu asset Setya Novanto akan diambil alih dan dilelang. Bila harta benda tidak cukuplah, karena itu hukuman pidan a Setnov ditambah dua tahun .

Exit mobile version