KPK Periksa Walikota Balikpapan Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Jakarta, Liputan7up.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masuk dalam jadwal kontrol penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa dalam masalah pendapat suap dan a perimbangan keuangan daerah dengan terduga mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo.

“Yang berkaitan akan dicheck menjadi saksi untuk terduga YP (Yaya Purnomo),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Tidak hanya mengecek Rizal, penyidik KPK juga menjadwalkan kontrol Kabid Dinas Penghasilan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin. Sama dengan Rizal, Jamaludin juga akan diminta info untuk lengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.

Sesaat itu , penyidik KPK juga menjadwalkan kontrol pada Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernama Rukijo.

“Kedua-duanya akan dicheck menjadi saksi untuk terduga AMN (Amin Santono-anggota DPR Fraksi Demokrat),” kata Febri.

KPK sendiri tengah menelusuri pendapat keterlibatan pihak lainnya dalam masalah ini . Awal mulanya penyidik sudah sempat mengambil alih uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik temukan uang Rp 1,4 miliar saat memeriksa tempat tinggal salah satunya pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan sekian waktu lalu .

Tidak hanya tempat tinggal pengurus PPP, ada dua tempat lainnya yang digeledah KPK. Dua tempat itu yaitu rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satunya apartemen di Kalibata City, yang disangka ditempati oleh tenaga pakar orang politik PAN tersebut .

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen berkaitan permintaan biaya daerah dari penggeledahan tersebut . Satu mobil Toyota Camry turut diambil alih dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu .

Dalam masalah ini KPK mengambil keputusan empat orang menjadi terduga. Yaitu anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka disangka lakukan tindak pidan a suap berkaitan saran Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Biaya 2018. Terkuaknya masalah ini merupakan kerja sama KPK dengan pertolongan Inspektorat Bidan g Investigasi Kementerian Keuangan.

Exit mobile version