News

KPK Periksa Wakil Ketua DPR Terkait Suap Bupati Purbalingga

KPK Periksa Wakil Ketua DPR Terkait Suap Bupati Purbalingga

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Wakil Ketua DPR Utut Adianto berkaitan masalah pendapat suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dicheck dalam kapasitasnya menjadi saksi untuk terduga Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

“Saksi Utut Adianto akan dicheck untuk lengkapi berkas penyidikan TSD (Tasdi),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi menjadi terduga. Tasdi disangka terima suap sejumlah Rp 100 juta dari project pembangunan Purbalingga Islamic Center step dua dengan nilai project Rp 22 miliar.

Tidak hanya Tasdi, KPK mengambil keputusan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang yang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas tindakannya, Tasdi dan Hadi sebagai penerima suap dijaring dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sesaat, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata menjadi pemberi suap dijaring dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

To Top