KPK Periksa Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo.

Adhi yang merupakan terduga dalam masalah suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Oahraga Nasional Indonesia (KONI) ini akan diminta info untuk lengkapi berkas penyelidikan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

“Adhi Purnomo akan dicheck menjadi saksi untuk terduga ET (Eko Triyanto),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (30/1).

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan lima orang menjadi terduga masalah pendapat suap dan gratifikasi penyaluran pertolongan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) Kemenpora pada Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Disangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Tidak hanya itu, Mulyana pun terima Rp 100 juta melalui ATM.

Tidak hanya terima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana pun awal mulanya telah terima suap lainnya dari petinggi KONI. Yaitu 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Catatan 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut di terima Mulyana, Adhi, dam Eko supaya Kemenpora mengucurkan dana hibah pada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di step awal, disangka KONI ajukan proposal pada Kemenpora untuk memperoleh dana hibah tersebut. Disangka mengajukan dan penyaluran dana hibah menjadi akal-akalan dan tidak sesuai dengan keadaan sebetulnya.

Sebelum proposal diserahkan, disangka sudah ada persetujuan pada pihak Kemenpora dan KONI untuk membagikan fee sebesar 19,13 % dari keseluruhan dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu beberapa Rp 3,4 miliar.

Exit mobile version