News

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Lampung

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Lampung

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho berkaitan masalah pendapat suap infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Agus yang telah dijaring menjadi terduga akan diminta info menjadi saksi untuk lengkapi berkas penyidikan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

“Saksi Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) akan dicheck untuk terduga GR (Gilang Ramadhan),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat (21/9).

Tidak hanya Agus, penyidik KPK juga akan mengecek Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni dan karyawan PT 9 Naga Emas bernama Nusantara. Kedua-duanya akan dicheck menjadi saksi untuk terduga Zainudin Hasan, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan.
“Penyidik juga akan mengecek AA (Anjar Asmara-Kadis PUPR Lampung Selatan) menjadi terduga masalah ini,” tuturnya.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan empat orang menjadi terduga masalah pendapat suap project infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Propinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin disangka terima fee project sebesar 10 sampai 17 % di Pemkab Lampung. Zainudin juga disangka mengarahkan supaya semua pelaksana project di Dinas PUPR dipastikan melalui Agus Bhakti. Zainudin minta supaya Agus bekerjasama dengan Anjar Asmara tentang keinginan fee dari kontraktor.

To Top