KPK Periksa James Riady Terkait Suap Meikarta
Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat panggilan pada CEO Lippo Grup James Riady. Ia akan dicheck menjadi saksi untuk sembilan terduga masalah pendapat suap perizinan project pembangunan Meikarta.
“Berkaitan dengan beberapa pertanyaan mengenai apa surat panggilan untuk James Riady telah diantar, sesudah saya cek ke tim, benar telah diantar untuk agenda akhir Oktober 2018 ini,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Awal mulanya, Febri sempat mengatakan pihaknya akan menelusuri peranan James Riady dalam bahasan perizinan project Meikarta. KPK menyangka ada pertemuan-pertemuan yang dikerjakan pihak Lippo Grup, Pemkab Kabupaten Bekasi, serta Pemprov dalam mengulas project Meikarta.
“Pasti kami butuh memahami info yang berkaitan (James Riady) atau pengetahuan beberapa saksi berkaitan dengan masalah ini. Contohnya berkaitan dengan pertemuan yang kami sangka sempat dikerjakan oleh saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak yang berkaitan dengan masalah ini untuk mengulas beberapa perihal berkaitan project ini,” jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.
Project Meikarta adalah project punya perusahaan property PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Project itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Penting (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Lalu, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.
Bupati Neneng dan beberapa pihak disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.