KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN Terkait Kasus PLTU Riau

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada Direktur Rencana Korporat PT PLN, Syofvi Felienty Roekman. Dia di panggil menjadi saksi dalam masalah pendapat suap project PLTU Riau-1.

“Hari ini yang berkaitan dicheck menjadi saksi dengan terduga JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo),” tutur Kepala Sisi Kabar berita dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat di konfirmasi, Senin (10/9).

Untuk memahami masalah ini, penyidik juga menyebut Direktur PT Global Daya Manajeman Mah Riana, Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim, dan Karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani. Yuyuk mengatakan saksi Mah Riana akan dicheck untuk pemilik PT Blackgold Alami Insurance Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Sesaat saksi Iswan Ibrahim dan Nine Afwani dicheck untuk terduga IM (Idrus Marham),” sambung Yuyuk.

Masalah pendapat suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru mengambil keputusan tiga orang terduga, yaitu Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Alami Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses peningkatan, KPK juga mengambil keputusan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menjadi terduga. Idrus disangka dengan berbarengan dengan Eni terima hadiah atau janji dari Johanes berkaitan masalah ini.

Idrus dimaksud bertindak menjadi pihak yang menolong melepaskan Blackgold untuk mengerjakan project PLTU Riau-1. Bekas Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes bila berhasil mengerjakan project sejumlah USD 900 juta itu.

Project PLTU Riau-I sendiri masuk dalam project 35 ribu Megawatt yang gagasannya akan dikerjakan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Exit mobile version