News

KPK Periksa Bupati Jepara Dan Hakim PN Semarang

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Kedua-duanya akan dicheck menjadi saksi masalah pendapat suap putusan praperadilan masalah korupsi yang diatasi PN Semarang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Marzuqi akan jadi saksi untuk terduga Lasito. Sesaat Lasito, akan dicheck untuk terduga Ahmad Marzuqi. Lasito dan Ahmad merupakan terduga dalam masalah ini.

“Ahmad Marzuqi dicheck untuk terduga LAS (Lasito) dan Lasito dicheck menjadi saksi untuk terduga AHM (Ahmad Marzuqi),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (13/12).

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito menjadi terduga. Kedua-duanya ikut serta masalah suap berkaitan putusan praperadilan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“KPK tingkatkan status perlakuan masalah ke tingkat penyelidikan dan mengambil keputusan AM dan LST menjadi terduga,” tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.

Ia mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi disangka memberikan uang keseluruhan sejumlah Rp 700 juta pada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta berbentuk rupiah, dan bekasnya berbentuk US$ dengan nilai sama dengan Rp 200 juta.
“Disangka uang diserahkan di dalam rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto supaya tidak tampak,” kata Basaria.

Uang dikasihkan oleh Ahmad Marzuqi supaya Hakim Lasito menyetujui tuntutan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi awal mulanya diputuskan menjadi terduga oleh Kejati Jawa Tengah berkaitan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan partai PPP.

To Top