News

KPK Periksa Anak Perusahaan Agung Podomoro Terkait Kasus Reklamasi

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Halim Kumala. Ia adalah CEO Pluit City yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Land.

“Iya, dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

Selain Halim, KPK memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung yang merupakan pihak swasta; Didin Syamsudin (PNS); dan Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN,” ujar Yuyuk.

(Baca Juga : Reklamasi Hanya Akan Perparah Pencemaran di Teluk Jakarta)

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

[ad_2]

To Top