News

KPK Periksa Agus Samuel Kana soal Korupsi Alkes Unair

[ad_1]

JAKARTA – KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) tahun 2009.

Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Perusahaan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Agus Samuel Kana.

“Agus Samuel Kana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

KPK pada Rabu 30 Maret 2016 juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair di Surabaya selama 8 jam dan pada Selasa 29 Maret penyidik menggeledah kantor PT. PP divisi operasi III di Jalan Raya Juanda No. 1 Sidoarjo, Jawa Timur. PT. PP adalah pemenang tender proyek tersebut.

Dari lokasi penyidik menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan.

Fasichul Lisan yang merupakan rektor Unair 2009-2015 saat pembangunan berlangsung merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah,” tambah Yuyuk.

KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

[ad_2]

To Top