News

KPK Panggil Tiga PNS Pemkab Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta

KPK Panggil Tiga PNS Pemkab Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol tiga orang saksi dalam masalah pendapat suap izin pembangunan project Meikarta.

Mereka adalah Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Propinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, PNS-Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Gunawan dan PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin.
“Saksi Rina dan Gunawan akan diminta info untuk terduga BS (Billy Sindoro), sedangkan Kasimin untuk terduga DT (Dewi Tisnawati),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (22/11).

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng dan kawan-kawan disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterikatan beberapa dinas karena project tersebut cukuplah kompleks, yaitu mempunyai gagasan bangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sampai tempat pendidikan. Hingga diperlukan banyak perizinan.

To Top