KPK Panggil CEO Perusahaan Penggarap Proyek Meikarta
Jakarta, Liputan7up.com – CEO PT MSU He Hai Fei diskedulkan dicheck penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan masalah pendapat suap izin pembangunan project Meikarta. Ia akan diminta info untuk lengkapi berkas penyelidikan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.
“Saksi He Hai Fei akan dicheck untuk terduga DT (Dewi Tisnawati),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Selasa (4/12/2018).
Tidak hanya pemilik perusahaan penggarap Meikarta itu, penyidik instansi antirasuah ikut mengecek salah satunya pekerja terlepas Lippo Grup, Henry Jasmen. Ia akan dicheck menjadi terduga dalam masalah ini.
KPK awal mulanya mengendus perizinan project Meikarta memiliki masalah. Instansi antirasuah juga sudah sempat menyarankan supaya pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit lagi izin tersebut.
Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.
Bupati Neneng dan kawan-kawan disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterikatan beberapa dinas karena project tersebut cukuplah kompleks, yaitu mempunyai gagasan bangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sampai tempat pendidikan. Hingga diperlukan banyak perizinan.