News

KPK Minta PNS Terpidana Korupsi Segera Dipecat

KPK Minta PNS Terpidana Korupsi Segera Dipecat

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PNS aktif berstatus terpidan a korupsi selekasnya dipecat supaya tidak mendapatkan upah dari negara. Bila PNS yang jadi terpidan a korupsi belumlah dipecat dan masih digaji, karena itu mesti dikembalikan ke negara.

“Prinsipnya, jika (PNS koruptor) masih digaji itu mesti dikembalikan ke negara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situ morang saat di konfirmasi, Kamis (6/9).

Menurut dia, PNS merupakan pelayan publik yang semestinya melayani masyarakat . Hingga, jika PNS tersebut telah dapat dibuktikan bersalah lakukan korupsi lalu ditahan, dengan automatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat .
“Jika mereka diberi hukuman atau ditahan, mereka mesti kembalikan uang yang diterimanya, karena yang terima dari negara (PNS) semestinya bekerja untuk negara,” tutur Saut.

Saut menyatakan PNS yang ikut serta dalam praktek korupsi tidak bisa ditolerir apapun alasannya. Lebih, masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan menjadi PNS.

“Semestinya korupsi sekecil apa pun mesti dikasih sangsi. Menjadi jika telah jadi pegawai negeri semestinya bersukur dan mengawasi integritasnya,” kata dia.

Berdasar pada data BKN yang didapat KPK, ada 14 daerah yang cetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut diantaranya Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan , Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut , keseluruhan ada 2357 PNS yang ikut serta korupsi dan saat ini masih aktif. Sedan gkan PNS yang sudah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat ada 317 dan 1424 sudah dikunci.

BKN sendiri mengutarakan ada 2674 PNS yang kasusnya telah berkekuatan hukum masih atauu inkrah dapat dibuktikan lakukan korupsi. Akan tetapi, dari 2674 PNS yang dapat dibuktikan korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sesaat bekasnya, masih aktif bekerja.

To Top