KPK Minta Ahmad Heryawan Tak Persulit Proses Pemeriksaan

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher tidak menyulitkan proses hukum masalah pendapat suap izin pembangunan project Meikarta.

KPK mengharap Aher dapat ada untuk melakukan kontrol di instansi antirasuah. Karena, Aher didapati sudah mangkir dari panggilan KPK sekitar 2x.

“KPK akan mempersiapkan panggilan ke-2 sesuai dengan hukum acara yang laku. Kami berharap yang berkaitan bisa ada, kooperatif dan tidak malah berefek menyulitkan gagasan kontrol menjadi saksi yang merupakan sisi dari proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (7/1/2019).

Aher didapati awal mulanya mangkir pada kontrol pertama yang diskedulkan pada 20 Desember 2018. Pada pemanggilan lagi yang diskedulkan hari ini, Senin 7 Januari 2019 Aher pun tidak penuhi panggilan. Bahkan juga tidak ada info masalah ketidakhadiran Aher.

Febri menyatakan, pihak instansi antirasuah telah mengirim surat panggilan kontrol ke tempat tinggal Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung pada 29 Desember 2018.

“Surat terdaftar di terima oleh seorang bernama Yogi di dalam rumah tersebut. Alamat ini adalah alamat yang sama juga dengan pengiriman surat awal mulanya yang telah di terima saksi (Aher),” kata Febri.

Tidak cuma kirim surat ke rumah Aher, tim KPK juga mengontak ke nomer hp Aher. “Akan tetapi tidak ditanggapi. Semenjak minggu lalu, kami juga berikan gagasan pemanggilan menjadi saksi,” kata Febri.

Febri memperingatkan, bila Aher tidak dapat hadir panggilan kontrol, jadi akan lebih baik memberi konfirmasi masalah ketidakhadirannya.

“Seharusnya menjadi warga negara yang baik, yang berkaitan bisa memberikan contoh dan tunjukkan niat baik. Saya duga tidak ada yang butuh di kuatirkan hadir kontrol menjadi saksi tersebut,” kata Febri.

Exit mobile version