KPK Menerapkan Aturan Pasang Borgol Pada Tahanan Korupsi
Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengaplikasikan ketentuan mengenai pemborgolan tahanan korupsi. Ketentuan mengenai pemborgolan tersebut serupa seperti yang diaplikasikan aparat kepolisian pada tahanan.
Berdasar pada pantauan Liputan6.com, salah satunya tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy terlihat masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan tangan diborgol untuk melakukan kontrol. Walau diborgol, beberapa koruptor ikut masih menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Cepy merupakan salah satunya terduga masalah pendapat korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy hari ini dicheck menjadi saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan.
Awal mulanya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengutarakan gagasan untuk mengaplikasikan ketentuan yang mengendalikan mengenai pemborgolan tahanan selesai melakukan kontrol. Ia juga akan mempertimbangkan supaya ketentuan tersebut bisa diawali pada 2019.
“Kita sudah miliki Perkom (Ketentuan Komisi) sebenarnya. Perkom itu serupa dengan rekan-rekan di kepolisian, begitu jadi terduga dan tahanan setelah keluar kontrol itu kan diborgol,” jelas Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
“Gampang mudahan nanti dapat diaplikasikan di tahun 2019,” sambung Agus.
Agus ikut mengharap adanya pergantian pada Undang-Undang berkaitan sangsi sosial di masyarakat pada koruptor. Ia memandang sangsi sosial di masyarakat bisa membawa dampak kapok buat beberapa koruptor.
“Kita ikut mengharap ada pergantian pada UU kita yang sangat mungkin sangsi sosial. Dapat saja kan lakukan itu mungkin dapat membuat orang jadi cukup sungkan ya cukup malu untuk lakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk juga yang akan di terima dari masyarakat,” katanya.