News

KPK Masih Telisik Jaksa Penerima Suap dari PT Brantas

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga sebagai penerima suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero). KPK sendiri sudah menetapkan dua petinggi PT BA, Sudi Wintoko dan Dandung Pamularno serta Marudud selaku pihak swasta sebagai tersangka.

“Ini OTT (Operasi Tangkap Tangan) bukan pencegahan, seharusnya ada penerima suap tapi untuk sementara ini masih dipelajari, masih diselidiki,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2016).

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada tahun 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan bulan Maret 2016.

Dua jaksa di Kejati DKI sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Dua personil Korps Adhyaksa itu diperiksa intensif usai OTT KPK pada Kamis 31 Maret 2016.

Syarif berjanji bakal mengungkap siapa pihak penerima suap dari PT Brantas dalam dugaan penghentian kasus di Kejati DKI tersebut. “Akan diberikan update setelah dapat briefing penyidik,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudud.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top