News

KPK Keluarkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi ke Seluruh BUMN dan BUMD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat edaran pada seluruh instansi pemerintah sampai BUMN dan BUMD terkait gratifikasi. Alasannya, agar batasan gratifikasi terbaru diketahui dan para pejabat bisa terhindar dari ancaman pidana.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menerangkan, tujuan khusus surat edaran tersebut adalah untuk memperbaharui batasan gratifikasi dan mengingatkan pejabat soal budaya menolak gratifikasi. Selain itu, pihaknya juga ingin mendorong pembangunan sistem pengendalian internal gratifikasi di lembaga.

“Surat edaran tersebut ditujukan ke penyelenggara negara (pejabat) dan pegawai negeri (bukan sekedar PNS/ASN saja), agar patuh dan terhindar dari pidana gratifikasi yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang Giri.

Menurut Giri, saat ini sudah banyak sekali pegawai negeri dan penyelenggara negara yang dijerat pasal 12B UU Tipikor. Sementara di KPK sendiri pasal 12B sudah digunakan untuk 7 kasus, di antaranya kasus Walikota Madiun Bambang Irianto yang diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar sampai kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Ada pun pengertian gratifikasi menurut pasal di atas adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sementara dalam pasal selanjutnya diatur soal ancaman pidana: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Golongan pejabat yang wajib lapor adalah meliputi para pejabat di berbagai instansi, BUMN, BUMD, DPRD, DPR/MPR/DPD, sampai Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Dikutip dari situs KPK, laporan Per 28 Februari 2017 jumlah gratifikasi yang dilaporkan ke KPK, berstatus milik negara sebanyak 36 laporan, milik penerima 5 laporan, sebagian milik negara 3 laporan, masih dalam proses sebanyak 130 laporan, dan non SK sebanyak 73 buah. Total jumlah keseluruhan pelaporan gratifikasi di tahun 2017 adalah 247 laporan.

To Top