Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menutupi pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK diminta harus menangani kasus ini dengan tuntas dan transparan.
Pemerintah Jokowi-JK diminta jangan sampai tersandera konflik kepentingan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus e-KTP itu harus untuk keadilan, bukan untuk kepentingan tertentu.
Dia mengapresiasi KPK jika isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus e-KTP benar. Ditambahkannya, proyek e-KTP itu cacat dari awal jika tidak tercantum di nota keuangan atau Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).