KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Terkait Dana Hibah Kemenpora

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kesempatan mengecek Menteri Pemuda dan Berolahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi saksi masalah pendapat suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Walau begitu, KPK belumlah memastikan agenda kapan Politisi PKB itu akan di panggil berkaitan OTT Kemenpora.

“Kelak akan kami berikan jika memang diperlukan kontrol pada Menpora atau pada Deputi yang lainnya atau pada deretan panitia yang mengurus dana hibah itu. Pasti akan kami panggil yang selama diperlukan dalam proses penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (21/12).

Penyidik KPK, katanya, ikut tidak tutup peluang akan mengecek pejabat-pejabat di Kemenpora dan KONI. Perihal ini untuk memahami proses pengendalian dana hibah itu.

“Tetapi proses penyelidikan nanti cost yang diperlukan untuk akan kami panggil, apa petinggi di Kemenpora atau beberapa pengurus KONI karena kami butuh ikut lihat bagaimana proses pengendalian keuangan dana hibah ini,” tuturnya.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan lima orang menjadi terduga masalah pendapat suap dan gratifikasi penyaluran pertolongan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) Kemenpora pada Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Disangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Tidak hanya itu, Mulyana ikut terima Rp 100 juta melalui ATM.

Tidak hanya terima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana ikut awal mulanya telah terima suap lainnya dari petinggi KONI. Yaitu 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Catatan 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut di terima Mulyana, Adhi, dam Eko supaya Kemenpora mengucurkan dana hibah pada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di step awal, disangka KONI ajukan proposal pada Kemenpora untuk memperoleh dana hibah tersebut. Disangka mengajukan dan penyaluran dana hibah menjadi akal-akalan dan tidak sesuai dengan keadaan sebetulnya.

Sebelum proposal diserahkan, disangka sudah ada persetujuan pada pihak Kemenpora dan KONI untuk membagikan fee sebesar 19,13 % dari keseluruhan dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu beberapa Rp 3,4 miliar.

Exit mobile version