KPK Akan Berikan Hadiah Untuk Pelapor Tersangka Korupsi

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiahkan pada siapa juga yang memberikan laporan tersangka koruptor. Bahkan juga dengan menggunakan jati diri samaran bernamakan Gundala Putra Petir sekalinya, instansi antirasuah itu akan menyelidik aduan tersebut.

“Dapat lapor namanya Gundala Putra Petir selalu datanya (yang dilampirkan) sangat banyak. Nah kita selidiki dan nanti yang lapor bisa hadiah,” papar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Menurut Agus, pelapor tentu saja memperoleh perlindungan dan bisa sembunyikan identitasnya. Untuk itu, janganlah sungkan jadi sisi dalam pemberantasan korupsi terutamanya di lembaga pemerintahan.

“Mengapa KPK dapat lakukan OTT banyak, dasarnya itu info dari masyarakat. Penduduk itu dapat siapa saja. Pak Menteri itu dapat yang lapor salah satunya Dirjennya, bendaharanya, dapat berlangsung,” jelas ia.

Sejauh ini, KPK sudah memberi dua hadiah pada pelapor koruptor. Akan tetapi, besarannya tidak sama dengan kemauan KPK.

“Kita memang tidak mempersiapkan, cuma sayang ketentuan yang baru lebih rendah hadiah dibanding yang lalu. Walau sebenarnya ingin saya itu tambah tinggi. jika ketentuan yang lalu 2,5 permil tidak ada batas pelapornya, jika hari ini 2,5 permil batasnya Rp 200 juta. Yang saya pinginnya 1 % tidak ada batasnya agar banyak yang lapor,” kata Agus.

Exit mobile version