News

KPK Belum 'Sentuh' Pendiri Podomoro Grup

[ad_1]

JAKARTA – Pendiri Podomoro Grup, Trihatma Kusuma Haliman masih belum tersentuh pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta yang diduga dilakukan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar praktik suap salah satu perusahaan properti terbesar itu belum berencana memanggil orang nomor satu di Podomoro itu untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini saya belum dapat informasi apakah akan dipanggil (Trihatma Kusuma Haliman),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).

(Baca juga: KPK Telisik Pertemuan Aguan dengan Pimpinan DPRD DKI)

Muncul pertanyaan ketika penyidik lembaga antirasuah ini lebih dulu mendalami keterangan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan padahal praktik suap ini dilakukan Agung Podomoro. Saat disinggung hal tersebut, Yuyuk mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan tersendiri.

“Ada beberapa pertimbangan penyidik mengapa meminta keterangan dahulu dari Aguan, tapi sekali lagi pertimbangan penyidik enggak bisa saya sampaikan,” tukasnya.

 Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Pulau

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

 

[ad_2]

To Top