News

KPK Akan Bongkar Jaringan Penerima Suap Kasus Damayanti

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau dianggap tebang pilih dalam menetapkan tersangka baru dari kalangan komisi V DPR RI, dalam kasus suap atau penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret dua anggota komisi V DPR RI sebagai tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Sejumlah anggota komisi V DPR RI pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun KPK tak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka baru dari kalangan wakil rakyat yang terindikasi menerima suap dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan para penyidik kini tengah mempelajari jaringan para penerima suap dalam proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku itu yang diduga melibatkan banyak wakil rakyat dari komisi V DPR.

“Mohon dipahami kami ingin jaringannya dipelajari lebih luas, dan mendalam sehingga saya mohon kesabaran karena orang di lapangan sedang bekerja,” jelas Laode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016) malam.

Laode menampik tudingan KPK memilah-milah anggota komisi V DPR RI untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Pihak KPK, lanjut Laode memastikan akan menetapkan tersangka baru bila sudah memenuhi unsur-unsur untuk dijadikan tersangka.

“Kami berlima sepakat bahwa tidak mau membeda-bedakan orang, kalau ada peran yang layak pasti tidak bisa bilang dia lagi sial, tapi saat yang sama KPK tidak mau zalim, belum tentu semua yang diperiksa di sini memenuhi unsur-unsur yang memenuhi jadi tersangka,” tukas Laode.

Sampai saat ini, sejumlah anggota komisi V DPR RI telah dipanggil penyidik KPK dalam kasus ini untuk dimintakan keterangannya. Hari ini KPK anggota Komisi V yakni Musa Zainudin dari Fraksi PKB, Epyardi Asda dari Fraksi PPP, dan Fauzih H. Amro dari Fraksi Hanura.

Sementara, pada Senin 28 Maret 2016 kemarin juga memanggil tiga saksi. Mereka adalah Yoseph Umarhadi, anggota Komisi V Fraksi PDIP; Mohamad Nizar Zahro, anggota Komisi V Fraksi Gerindra; dan Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V Fraksi PAN.

Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy, dan Julia.

[ad_2]

To Top