News

Korupsi Dana Pilkada, Dua Mantan Pejabat KPU Tobasa Diadili

[ad_1]

MEDAN – Dua mantan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba Samosir (Tobasa), dihadirkan sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/3/2016).

Keduanya, yakni Mantan Sekretaris, Emerilince Silitonga dan mantan Bendahara Saut Tua Siahaan, didakwa dalam tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tobasa tahun 2010.

Dimana dari sekira Rp2,2 Miliar dana hibah yang diberikan, keduanya tidak memberikan pelaporan. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 409.980.760, yang disebut sebagai sisa dari dana hibah tersebut. Bahkan dari audit yang dilakukan, dana hibah itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

“Terdakwa Emerilince telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erward Bagariang di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik S Handono, Senin (21/3/2016).

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Emerilince Silitonga. Sedangkan untuk terdakwa Saut Tua H Siahaan, agenda sidang berikutnya masih mendengarkan dakwaan jaksa.

“Kita tunda sidang sampai pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi,” ujar Hakim Didik.

[ad_2]

To Top