News

KontraS: Jaksa Agung Tidak Miliki Niat Bongkar Pelanggaran HAM Masa Lalu

[ad_1]

JAKARTA – Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hingga saat ini belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan kasus ini. Karenanya, jalan rekonsiliasi dipilih oleh Kejaksaan Agung agar kasus tersebut terselesaikan.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Feri Kusuma menilai, Jaksa Agung M. Prasetyo telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum.

“Terkait dinamika proses yang dilakukan Pemerintah. Kami tahu selama ini para korban berulang kali mengingatkan Pemerintah untuk dilakukan secara transparan. Namun, sejauh ini kami melihat upaya Pemerintah agak skandal. Tapi terlihat rekonsiliasi, tidak bisa menyelesaikan masa lalu,” kata Feri di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Kendati demikian, Feri menyatakan, semenjak Jaksa Agung dipimpin oleh M. Prasetyo tidak sedikit pun niat baik dirinya untuk menyelidiki kasus yang diduga kuat telah melanggar HAM.

“Ini yang kami sayangkan, pada kesempatan ini sikap KontraS yang pernah kami sampaikan untuk menolak rekonsiliasi,” lanjut feri.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan sebagai sikap untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa banyak individu berpengaruh disekitarnya, yang tidak memiliki integritas untuk penyelesaian pelanggaran HAM.

Feri menambahkan, KontraS mengetahui bahwa pada bulan Januari 2016 Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) telah memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

“Mereka melakukan pertemuan dan diketahui bahwa M. Prasetyo tidak bersedia melakukan penyidikan tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu,” ujarnya.

Hal tersebut, membuat KontraS mempertanyakan sampai sejauh mana Komnas HAM mampu menggelar bukti hasil penyelidikan atas tujuh berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Mengapa Jaksa Agung langsung menyatakan bukti-bukti Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai bukti resmi setelah lebih dari satu dekade menggunakan strategi bolak-balik berkas atas Pasal 20 (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM?,” tandasnya.

Ketujuh berkas tersebut antara lain adalah kasus Peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, Kerusuhan Mei 1999, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, penembakan misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, serta Peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 Papua.

Feri menjelaskan, Jaksa Agung selalu beralasan ketika diminta untuk menyelesaikan kasus tersebut.

[ad_2]

To Top