News

Konflik Institusi Politik DPR Dengan Institusi Hukum KPK dan Polri Kapan Berakhir?

PANGGUNG politik dan hukum di negeri ini tengah dihiasi konflik antara institusi politik DPR dan institusi hukum KPK dan Polri. Ketiga lembaga negara penting ini tengah berkonflik nyaris tak berkesudahan dalam soal kewenangan masingmasing menjalankan imperatif konstitusi (UUD 1945) dan UU organiknya yang menyedot perhatian publik nasional dan lokal. Hingga munculnya ancaman DPR hendak membekukan anggaran KPK-Polri. (KR, 21/6).

Konflik kewenangan ketiga institusi bermula dari alotnya upaya mengungkap tabir gelap megakorupsi dana KTP Elektronik (KTP-el) dengan kerugian negara Rp 2,5 triliun yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemendagri dan pengusaha pemenang tender proyek. KPK merasa telah melakukan prosedur yang tepat dalam mengungkap kasus ini dengan menetapkan pejabat Kemendagri dan Miryam S Haryani (Anggota DPR Partai Hanura). Namun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidikan di KPK Miryam S Haryani menyebut sejumlah anggota DPR terlibat dalam korupsi ini.

Sebaliknya DPR merasa kebakaran jenggot atas tindakan KPK yang membeberkan sejumlah anggota DPR dalam dugaan korupsi ini, padahal mereka belum pernah dipanggil KPK. Atas dasar tindakan ini DPR membentuk Pansus Hak Angket sesuai UU No.17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) untuk meminta keterangan pada KPK atas proses penyidikan kasus korupsi ini.

KPK tegas menyatakan tidak bersedia untuk menghadiri panggilan Pansus Hak Angket DPR karena Pansus ini cacat berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3, karena KPK bukan objek pengawasan DPR. KPK merasa bagian dari penegak hukum berdasarkan UU No.30/- 2002 tentang KPK yang tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik DPR dalam pemberantasan korupsi. Karena KPK dilindungi ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

DPR merasa memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 203-205 UU MD3 dan Pasal 175-176 Peraturan DPR No. 1/ 2014 tentang Tata Tertib, bahwa siapapun yang dipanggil DPR wajib menghadirinya dan bila tidak mengindahkan panggilannya DPR berhak meminta paksa. DPR minta paksa kepada KPK agar menghadirkan Miryam S Haryani yang kini berada di tahanan KPK ke Pansus DPR. Berdasarkan kewenangannya DPR meminta kepada Kapolri untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani ke Pansus Hak Angket DPR, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak memenuhi permintaan ini. Karena Polri adalah penegak hukum yang hanya tunduk pada hukum formil. Penolakan kedua institusi ini membuat sejumlah anggota DPR mengancam akan membekukan anggran KPK dan Polri. Maksudnya, agar kinerja KPK dan Polri lumpuh.

Membawa ke MK

Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah perlunya membawa konflik kewenangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 salah satu kewenangan MK adalah menyelesaikan sengketa konflik kewenangan antarlembaga negara. MK perlu melakukan terobosan hukum progresif untuk menafsirkan ketentuan UU MD3, UU KPK, UU Polri terhadap ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 tentang fungsi DPR. Sejauh manakah fungsi pengawasan dan anggaran DPR ini dapat dipergunakan dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara di bawah UUD 1945?

MK diharapkan dapat menafsirkan UUD 1945 (the interpreter of constitution) dan menjaga UUD 1945 (the guardian of constitution). Agar semua lembaga-lembaga negara hanya tunduk pada kemauan dan kehendak UUD 1945 sebagai muara akhir mengakhiri konflik kewenangan antar lembaga negara.

Sejauh ini MK belum banyak melakukan kewenangannya dalam menyelesaikan konflik kewenangan antarlembaga negara. Publik menanti sejumlah pihak agar bersedia membawa konflik kewenangan antara DPR, KPK dan Polri ini ke ranah perdebatan hukum di meja pengadilan MK. Bukan hanya berhenti dalam wacana politik yang tak berkesudahan dan cenderung akan menyulut ketidaksehatan cara bernegara yang berpotensi mengkerdilkan para penyelenggara negara. Menurunkan harkat, martabat dan wibawa lembaga-lembaga negara di mata rakyat.

Karena energinya terkuras hanya untuk memperdebatkan sesuatu yang bukan esensialia bagi kepentingan rakyat, namun hanya berkutat dalam kubangan kepentingan elite politik itu sendiri. (Dr Agus Riewanto. Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.)

To Top