News

Komnas HAM Mulai Intervensi Kasus Hukum?

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum terhadap sejumlah ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu diungkapkan untuk mengklarifikasi pernyataan Pigai kepada wartawan usai bertemu Sekretaris Kemenko Polhukam Yayat Sudrajat dan beberapa pejabat instansi terkait lainnya, Jumat (9/6/2017).

Menurut Pigai, Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal Polri sanagat memahami proses peradilan pidana sehingga Komnas HAM tidak bermaksud untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami tegaskan bahwa Komnas HAM sangat menghormati proses penegakan hukum di kepolisian, apalagi kepolisian juga sangat kooperatif dan kami sudah lakukan pertemuan, kurang lebih empat kali termasuk pertemuan langsung dengan pak Kapolri, kemudian dengan para penyidik Polri maupun polda metro Jaya,” ujar Pigai melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2017).

Pigai menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi ulama bertujuan untuk mendorong proses hukum yang berbasis HAM.

“Untuk itu Komnas HAM juga akan menyampaikan pertimbangan hukum HAM di pengadilan (Amicus curiae) sesuai dengan amanat UU 39 tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya.

Meskipun demikian, kata Pigai, Komnas HAM juga meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden, mencari solusi komprehensif atasi kegaduhan nasional yang terjadi. Pigai menuturkan, isu kriminalisasi ulama telah mengganggu integritas sosial, integritas nasional dan juga pembangunan Nawacita.

“Penyelesaian kegaduhan ini harus melalui dialog yang melibatkan pemimpin struktural, kultural maupun mereka yang menjadi korban,” kata dia.

Permintaan Pigai kepada Jokowi

Sebelumnya Pigai meminta Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat tinggi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jumat (9/6/2017).

Pigai menuturkan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami menghormati proses hukum yang ada di kepolisian tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian,” ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.

Pigai mengatakan, saat ini munculnya dugaan kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.

Pigai pun meminta Menko Polhukam Wiranto menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan berharap pemerintah menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama alumni 212.

“Presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3 atau deponering. Tapi sementara ini kami menghormati proses hukum,” ucapnya.

Menurut Pigai penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah. Dia menyebut upaya tersebut merupakan langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.

“Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM,” kata dia.

To Top