Kirim TKW Ilegal, Dua Wanita Dituntut Empat Tahun Penjara

[ad_1]

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menghukum terdakwa Elly Yana, dan rekannya, Erni Yohana, empat tahun penjara, atas kasus penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke luar negeri.

Jaksa menilai dari fakta hukum di persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengirim dua wanita secara ilegal ke Singapura, untuk dipekerjakan sebagai pelayan (waiter) di sebuah tempat hiburan malam.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dan membayar denda sebesar Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU Wawan Setiawan dalam persidangan di PN Batam, Selasa (29/3/2016).

Jaksa mengatakan, perbuatan Elly yang merupakan oknum guru, dan temannya Erni, melanggar Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Kedua terdakwa tertunduk lesu di persidangan. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim dipimpin Syaharial Harahap menunda sidang pekan depan, dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa.

(sal)

[ad_2]

Exit mobile version