News

Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung Sepakati 15 MoU Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung menyepakati nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemberantasan tindak pidana korupsi.

MoU ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Kesepakatan MoU kerja sama ini digelar dengan disaksikan para pimpinan ketiga lembaga penegak hukum daerah melalui video conference.
Turut hadir para pimpinan atau pejabat KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

MoU kerja sama ini tertuang dalam surat tiga lembaga penegak hukum tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada 15 butir atau pasal yang tertuang dalam MoU kerja sama ketiga lembaga penegak hukum ini.

Di antaranya, tentang ruang lingkup, sinergi penanganan, permintaan data atau informasi, peningkatan dan pengembangan kapasitas lembaga serta SDM, monitoring dan evaluasi.

Di antara butir kesepakatan ini mengatur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Dalam surat nota kesepahaman kerja sama ini disebutkan maksud MoU ini adalah untuk sebagai pedoman ketiga lembaga penegak dalam pemberantasan kasus korupsi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergitas kerja sama dan koordinasi ketiga penegak hukum dalam pemberantasan kasus korupsi.

To Top