News

Ketua DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Labuhanbatu

Ketua DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Labuhanbatu

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Ketua DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara, Dahlan Bukhari. Ia akan dicheck dalam masalah pendapat suap proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

“Yang berkaitan akan dicheck menjadi saksi untuk terduga UR (Umar Ritonga),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (21/11).

Dalam masalah ini, KPK sudah mengambil keputusan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjadi terduga masalah pendapat suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tidak hanya Bupati Pangonal, KPK ikut mengambil keputusan dua orang yang lain menjadi terduga. Yaitu Umar Ritonga sebagai pihak swasta serta orang keyakinan bupati dan Effendy Syahputra sebagai pemilik PT Binivan Konstruksi Kekal (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga disangka terima suap dari Effendy melalui beberapa penghubung sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan sisi dari pemenuhan keinginan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Awal mulanya sekitar bulan Juli 2018 disangka terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, akan tetapi tidak berhasil dicairkan.

Mengenai, uang Rp 576 juta yang dikasihkan Effendy pada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran project pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Dalam perjalanannya, penyidik temukan adanya pendapat penerimaan saluran dana sebesar Rp 46 miliar yang disangka di terima Pangonal dari beberapa project di Sumatera Utara.

To Top