Kepala Bidang PUPR Bekasi Menyerahkan Diri Ke KPK

Jakarta, Liputan7up.com – Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng menyerahkan diri selesai diputuskan menjadi terduga masalah pendapat suap perizinan project pembangunan Meikarta.

“Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, terduga NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Selasa (16/10).

“Waktu ini sedang proses kontrol oleh penyidik,” tambah Febri.

Awal mulanya, KPK sudah mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng dan beberapa pihak disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterikatan beberapa dinas karena project tersebut cukuplah kompleks, yaitu mempunyai gagasan bangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sampai tempat pendidikan. Hingga diperlukan banyak perizinan.

Exit mobile version