News

Kepala Bappeda Dicecar KPK soal Raperda Reklamasi

[ad_1]

JAKARTA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, selama sekira 11 jam.

Tuty yang keluar sekira pukul 21.25 WIB itu mengatakan, ia dikonfirmasi mengenai pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Pertanyaan yang disodorkan penyidik terkait perdebatan tambahan kontribusi yang dibebankan kepada pengembang.

“(Ditanya) poin yang kita belum sepakat (dengan DPRD) adalah poin yang ada tulisan Pak Gubernur,” kata Tuty di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016) malam.

(Baca Juga :Penyidik KPK Temukan Uang Rp850 Juta di Ruang Sanusi)

Namun, Tuty enggan membeberkan lebih jauh soal pertanyaan yang dicecar penyidik. Dia berkilah jika awak media sudah lebih tahu soal pertanyaan yang diajukan kepada dirinya mengenai pengusutan dugaan suap yang sudah menjerat M Sanusi.

“Adalah beberapa pertanyaan, yang sebagian teman-teman sudah tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎ Mereka adalah Mandan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau Pasal 5 Ayat (1) B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top