News

Kenapa Kasus Korupsi e-KTP Kembali Mencuat?

Kasus megakorupsi e-KTP yang kembali mencuat, merupakanperkara lama yang kini mendadak heboh. Hal tersebut lantaran diusut kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek e-KTP ini dimulai semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekira tahun 2011-2012. Saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Koordinator Centre Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi menuturkan bahwa sebenarnya sudah sejak lama kasus e-KTP ini bermasalah dan berpotensi korupsi. Namun baru di rezim sekarang ini lah kasus tersebut dibuka dan diusut kembali hingga menjadi heboh.

“Ini sejak 2011 sudah didorong-dorong terus tapi enggak ditanggepin. Itu ada will politic, ada dorongan politik dari rezim yang sekarang,” kata Ucok.

Ucok menjelaskan bahwa proyek e-KTP memang rentan disalahgunakan untuk tindakan koruptif karena sejak di pembahasan di DPR biasanya Badan Anggaran (Banggar DPR) mencari nomenklatur anggaran yang besar.

Dari situ, kemudian baru masuk di tingkat komisi yang memungkinkan terjadi deal untuk melancarkan proyek e-KTP tersebut.

“Jadi ini kan Proposal awalnya dari Kemendagri dalam APBN yang kemudian diajukan ke DPR dibahas di Banggar, biasanya disitu akan menemukan angka yang besar, ini biasanya jadi perhatian di DPR, kemudian biasanya angkanya selesai berapa ada kesepakatan DPR dengan Pemerintah kemudian masuk di Komisi. Tapi katanya yang beredar di publik, korupsinya ini sudah mulai terjadi ketika belum pembahasan, proposalnya belum ada. Kita lihat besok dakwaanya gimana,” terangnya.

Meski demikian, Ucok berharap agar KPK tidak melempem dalam menangani kasus megakorupsi e-KTP.

“Jangan seperti kasus Century hanya jadi gagah-gagahan, nanti di Pengadilan tidak diapa-apakan,” ucapnya.

Sementara itu, persidangan kasus megakorupsi e-KTP akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret besok. Sebelumnya, Pada April 2014, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, sebagai tersangka.

Dua tahun kemudian, pada September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka.

Total, setidaknya KPK telah memeriksa 283 saksi. Dana proyek e-KTP itu diduga menjadi bancakan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

To Top