News

Kenapa DPR Harus Ajukan Hak Angket Kasus Korupsi E-KTP?

Kasus Korupsi E-KTP kini belum usai dan masih akan berlanjut. Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mepertimbangkan langkah untuk membentuk hak angket dalam asus dugaan korupsi proyek penggandaan Kartu Tanda penduduk Elektronik (E-KTP).

Sementara itu terkait pengajuan hak angket tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Febri Diansyah angkat bicara. Febri mengatakan jika pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur.

Dia mengatakan jika pihaknya telah melakuian penyelidikan dan penyidikan secara professional dan juga menurut aturan hukum yang berlaku. Febri juga berharap dengan diajukan hak angket tersebut tidak akan menghampat proses penyidikan guna menanganai asus korupsi ini.

Hal ini disampaiakan Febri saat ditemui di kawasan Jalan Kuningan Persada, Jakarta selatan pada Senin 13 Maret 2017. Dia mengatakan ‘Dengan ini kami tim penyidik berharap upaaya penyidikan kasus korupsi ini nanatinya lancara dan tidak terhambat’.

Sementara itu Kasus Korupsi E-KTP ini sendiri dipastikan telah merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Kasus E-KTP ini sendiri juga sudah menetapkan dua terdaka utama dan juga beberapa nama besar yang beradadi DPR.

Maka dari itu DPR sendiri akan mengajukan hak angket yang kini tengah direncanakan. Namun Febri mempersilahakan jika DPR masih mau mengajukan hak angket namun dengan syarat tidak mengganggu jalannya penyidikan dan penegakan hukum kasus korupsi ini.

Untuk nama yang telah ditetapkan oleh KPK yakni Imran dan Sugiharto yang meruapakan anak buah dari Gamawan Fauzi saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dengan melibatkan banyak nama.

Keduanya kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan KPK. Imran sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto dulunya Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Sementara itu Kasus Korupsi E-KTP ini sudah melakukan sidang dakwaan yang dilakukan di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kemarin. Dalam sidang tersebut disebutkan beberapa nama besar anggota DPR yang diduga menerima aliran dana darai proyek penggandaan E-KTP.

To Top