News

Kementerian LHK Sulit Jangkau Amdal Reklamasi Teluk Jakarta

[ad_1]

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal mereview proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dirjen Planologi dan Tata Ruang Kementerian LHK, San Afri Awan mengaku pihaknya kesulitan menjangkau kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) mega proyek tersebut.

“Ukuran dari itu kan pasti Amdal, itu yang kami lihat. Tapi selama ini amdalnya itu dijangkau saja susah. Persoalannya disitu,” ujar Afri usai menemani Menteri LHK Siti Nurbaya di komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Alhasil, pihaknya baru akan melakukan kajian di proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. Afri memastikan, Amdal proyek tersebut dikeluarkan oleh daerah atas inisiatif pemrakarsa. (Baca Juga: Kementerian LHK Siap Periksa Aspek Reklamasi Teluk Jakarta)

“Kami enggak buat (Amdal), yang buat daerah. Amdal itu dibuat oleh pemrakarsa, yang menilainya itu badan lingkungan hidup (BL) daerah. Jadi mereka yang paling tahu sebetulnya selama ini. Kami hanya lihat saja,” terangnya.

Jika terdapat pelanggaran, Kementerian LHK bakal menggunakan Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 untuk masuk dan melakukan kajian lebih mendalam. Rencananya, Kemen LHK juga bakal turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut. (Baca Juga: KPK Selidiki Kedekatan Prasetyo dengan Tersangka Proyek Reklamasi)

“Kalau ada pelanggaran tadi dibetuklah kesepakatan dengan Komisi VII untuk kita lakukan review konprehensif setelah itu kami turun ke lapangan,” tukasnya.

[ad_2]

To Top